Bagi sebagian masyarakat masih banyak yang bingung menghitung pulsa listrik yang dibelinya, apalagi ada kabar ada permainan mafia di pulsa listrik. Dari pada bingung yuk hitung masing-masing pulsa listrik di rumah Anda di sesuaikan dengan golongan tarifnya.
Setiap rumah, kantor, hotel, pabrik yang menjadi pelanggan PT PLN (Persero) memiliki golongan listrik yang berbeda-beda. Berikut beberapa golongan listrik yang umum di masyarakat, seperti dikutip di situs PLN,
Berikut daftar tarifnya pada September ini:
Beberapa catatan ketika membeli pulsa listrik, Anda akan dikenakan:
Setiap rumah, kantor, hotel, pabrik yang menjadi pelanggan PT PLN (Persero) memiliki golongan listrik yang berbeda-beda. Berikut beberapa golongan listrik yang umum di masyarakat, seperti dikutip di situs PLN,
- R, artinya golongan rumah tangga.
- B, artinya golongan bisnis.
- I, artinya golongan industri
Berikut daftar tarifnya pada September ini:
- R-1/TR (Tegangan Rendah) 450 VA (volt ampere), tarifnya Rp 415/kWh (kilo Watt Hour)
- R-1/TR 900 VA Rp, tarifnya Rp 605/kWh
- R-1/TR 1.300 VA, tarifnya Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 2.200 VA, tarifnya Rp 1.352
- R-2/TR 3.500-5.500 VA, tarifnya Rp 1.523,43/kWh
- R-3/TR 6.600 VA-200 kVA (kilo Volt ampere), tarifnya Rp 1.523,43/kWh
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA, tarifnya Rp 1.523,43/kWh
- B-3/TM (Tegangan Menengah) di atas 200 kVA, tarifnya Rp 1.200,01/kWh
- I-3/TM di atas 200 kVA, Rp 1.200,01/kWh
- I-4/TT (Tegangan Tinggi) 30.000 kVA ke atas, Rp 1.069,85/kWh.
Beberapa catatan ketika membeli pulsa listrik, Anda akan dikenakan:
- Biaya administrasi bank, besarannya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, misalnya Bank Mega dan BCA Rp 3.000/transaksi.
- Biaya Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), besarannya ditentukan masing-masing Pemda. Rata-rata 3-6%, tapi dalam undang-undang maksimal PJU hanya 10%
- Bea Materai, ketika transaksi pembelian pulsa listrik Rp 250.000-Rp 1.000.000 kena bea materai Rp 3.000 per transaksi. Tapi bila pembelian pulsa listrik di atas Rp 1.000.000 maka dikenakan bea materai Rp 6.000 per transaksi.
- Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% khusus golongan di atas 2.200 volt ampere (VA).