Merdeka.com - Demi menekan timbulnya tempat pembuangan sampah liar di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, warga di sana sepakat mendenda pembuang sampah liar hingga Rp 500 ribu.
"Sudah ada tiga warga terkena denda dari total delapan yang tertangkap. Lima lainnya hanya diberikan peringatan. Total uang denda yang terkumpul Rp 1,5 juta," kata ketua RT 01 RW 1, Kelurahan Mustikajaya, Sutarji, Jumat (15/4). Adapun, tiga warga yang terkena denda itu, antara lain, Torikin, Rosikin dan Muhamad Rokhim.
Menurut Sutarji, denda tersebut diterapkan karena saking kesalnya warga dengan tumpukan sampah di lahan kosong seluas 1.000 meter persegi di lingkungan warga. "Sudah diberitahu, jangan buang sampah sembarangan. Kami juga sudah memasang plang 'dilarang membuang sampah di sini'. Tapi, tetap saja pagi hari banyak sampah menumpuk," kata Sutarji.
Menurut dia, dampak yang ditimbulkan dengan adanya sampah liar tersebut bau tak sedap. Selain itu, akibat banyaknya sampah warga di sana rentan diserang penyakit seperti gatal-gatal, dan inspeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Karena itu, warga bersepakat menyanggong pembuang sampah di titik tersebut.
Selain menangkap, warga juga bersepakat mendenda pembuang sampah itu sebesar Rp 500 ribu untuk memberikan efek jera. "Ternyata sampah dibuang sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku membuah satu karung sampah," ujar Sutarji. Oleh warga, si pembuang sampah liar tersebut segera ditangkap, namun sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Beruntung, warga sigap lalu melakukan pengejaran hingga tertangkap. "KTP kami sita, kemudian pelaku pembuang sampah diminta mengambil KTP-nya di kantor kelurahan.
Sementara itu, uang denda yang dihasilkan tersebut akan dibuat kegiatan sosial di lingkungan warga," katanya. Lurah Mustikajaya Iman mendukung upaya warganya dalam menekan jumlah tempat pembuangan sampah liar. Sebab, langkah tersebut untuk memberikan efek jera terhadap para pembuang sampah liar. "Sejauh ini baru di RT 1 warga yang menerapkan kebijakan itu, dan kami mendukung asal warga sudah sepakat," katanya.
Jika mengaku pada Peraturan Daerah (Perda) seharusnya dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan. Namun, pihaknya sepakat menjatuhkan denda sebesar Rp500 ribu. "Tindakan tegas ini untuk menjaga wilayah Kelurahan Mustikajaya dari pembuang sampah sembarangan agar tetap bersih dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya.
Posting Komentar