Sah, Gaji Dibawah 3 jt Gak Kena Pajak!

Berdasarkan kesepakatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terdapat penyesuaian Pendapatan Tidak kena Pajak (PTKP). Wajib Pajak (WP) yang memiliki gaji Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan, nantinya tidak lagi dikenakan pajak.

Seperti dilansir dalam keterangan resmi Kemenkeu, Kamis (9/7/2015), kenaikan PTKP akan menurunkan Penghasilan kena Pajak (PKP) sehingga berpotensi menurunkan penerimaan PPh orang pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan yang seharusnya dapat diperoleh jika tidak dilakukan penyesuaian.
Namun, hal tersebut perlu dilakukan guna mendorong peningkatan permintaan agregat pada saat kondisi ekonomi yang sedang melambat. Terlebih lagi, berdasarkan data historis, kenaikan besaran PTKP tidak mempengaruhi terjadinya penurunan penerimaan secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun penyesuaian PTKP mulai tahun pajak 2015 seperti ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 adalah sebagai berikut :
1. Dari WP orang pribadi, besaran PTKP Rp36 juta
2. Tambahan untuk WP Kawin, besaran PTKP Rp3 juta
3. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, besaran PTKP Rp36 juta
4. Tambahan untuk setiap tanggungan, besaran PTKP Rp3 juta
Dengan demikian, pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak baik perusahaan maupun perorangan untuk mulai menyesuaikan perhitungan besarnya pemotongan PPh Pasal 21 maupun PPh terutang, dengan menggunakan PTKP yang baru untuk tahun pajak 2015 dan sesudahnya.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger