Recent Post
print this page
Latest Post

Presiden Instruksikan Mendagri Periksa Kesiapan Daerah Cairkan Dana Desa


KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk memeriksa kesiapan pemerintah daerah dalam pencairan dana desa. Menurut Tjahjo, Presiden meminta kementerian untuk melaksanakan percepatan pembangunan daerah, salah satunya melalui pencairan dana desa.
"Pak Jokowi tadi malam meminta saya untuk menghubungi bupati agar proaktif mengenai dana desa. Kita siapkan aparatur desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban dengan baik," ujar Tjahjo saat ditemui di Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
Tjahjo mengatakan, pencairan dana desa sebenarnya berkaitan langsung dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Meski demikian, Kemendagri berkewenang menyiapkan perangkat daerah dalam pengelolaan dana desa.
Selain dana desa, menurut Tjahjo, Presiden juga meminta agar Kemendagri mengecek langsung pendistribusian Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar melalui pemda. Pada intinya, Presiden menginginkan agar percepatan dapat dilakukan dengan baik.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta agar pemda di seluruh Indonesia tidak memperlambat proses transfer dana desa dari Kemenkeu kepada setiap desa yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tersebut. Ia meminta kepada pemda yang sudah menerima transfer dana desa untuk segera menginformasikan dan mencairkan dana kepada desa-desa di wilayahnya masing-masing.
Marwan mengatakan, pemda dapat segera mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Peruntukan dana desa harus jelas dan disesuaikan dengan rencana PPJM kabupaten atau kota.
0 komentar

Pembongkaran bangunan liar di Harapan Indah


Ratusan petugas gabungan mendapat hadangan dari ormas dan pedagang ketika hendak menertibkan bangunan liar di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Selasa (9/6) siang. Namun, pembongkaran tetap dilakukan karena bangunan itu berdiri di atas lahan garis sepadan sungai.



Kasat Pol PP Kota Bekasi, Cecep Suherlan, mengatakan sedikitnya terdapat 260 bangunan liar. Menurut dia, bangunan tersebut berdiri di atas garis sepadan sungai.

"Dibongkar untuk ditata kembali," katanya di lokasi, Selasa (9/6).

Dia mengatakan, pemerintah sudah memberikan peringatan kepada pemilik kios, agar melakukan pembongkaran sendiri. Namun, peringatan tersebut tak diindahkan.

"Terpaksa dibongkar paksa," katanya.

Dia mengatakan, berdirinya bangunan tersebut membuat badan jalan menjadi sempit. Sehingga akses dari Medansatria menuju ke arah Utara Bekasi sering macet.

Berdasarkan pantauan, ratusan petugas gabungan dari Dinas Tata Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja, Komando Distrik Militer 0507, dan Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota dihadang ratusan anggota ormas dan pemilik kios. 

Bahkan, mereka membakar ban di tengah jalan. Terdapat pula spanduk penolakan bertuliskan "Kami menolak sikap represif aparat Bekasi yang dibayar asing"

Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, berharap pembongkaran itu tak membuat gejolak, karena sudah diperingatkan lebih dahulu oleh pemerintah.

0 komentar

Dulu Boediono persoalkan suara azan, kini JK larang kaset mengaji



Merdeka.com - Polemik seputar suara yang keluar dari pengeras suara di masjid-masjid kembali terjadi. Kali ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia berencana melarang pemutaran kaset mengaji Alquran di masjid-masjid.


Bahkan, menurut JK larangan tersebut sudah dirumuskan di Dewan Masjid.


"Kita sudah buat rumusan di Dewan Masjid, mengaji tidak boleh pakai kaset," kata JK saat membuka ijtima' ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura Tegal Jawa Tengah, seperti dilansir Antara, Senin (8/6).


JK lantas teringat saat berada di kampung halaman di Sulawesi Selatan. Tiap pukul 04.00 WITA sudah dibangunkan suara pengajian dari empat masjid. Namun suara pengajian tersebut berasal dari kaset, bukan langsung dari qori atau qoriah.


"Pertanyaannya kalau yang mengaji kaset apakah mengaji dapat pahala? Kita jadi terganggu, terjadi polusi suara," katanya.


Menurutnya, di Indonesia masjid dibangun berdekatan karena mayoritas penduduk bergama Muslim. Jelang subuh, setiap masjid memutar kaset pengajian dan suaranya saling bersahutan.


"Jadi jangan bangunkan orang satu jam sebelumnya. Kalau tidak jadi polusi udara. Mudah-mudahan bisa dibicarakan apakah kaset itu ada pahala atau tidak," katanya.
JK mencontohkan di Turki, agar suara adzan terdengar jelas, panggilan salat dilakukan bergantian tidak bersamaan.

"Ini hal penting menurut saya yang kelihatannya sepele, tapi harus diselesaikan bersama," ujar JK.

Pada 2012, Wapres Boediono juga pernah mempersoalkan soal pengeras suara azan dari masjid. Boediono meminta agar pengeras suara di masjid-masjid dapat diatur dan disesuaikan.

"Dewan Masjid Indonesia kiranya juga dapat mulai membahas, umpamanya, tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Kita semua sangat memahami bahwa azan adalah panggilan suci bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban salatnya. Namun demikian, apa yang saya rasakan barangkali juga dirasakan oleh orang lain," kata Boediono dalam sambutannya membuka acara Muktamar VI Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat (27/4).

"Suara azan yang terdengar sayup-sayup dari jauh terasa lebih merasuk ke sanubari kita dibanding suara yang terlalu keras, menyentak, dan terlalu dekat ke telinga kita," tambahnya.

Boediono juga berpesan agar masjid dimanfaatkan tidak hanya sebagai sarana ibadah, tapi juga dapat dijadikan sarana pendidikan, baik pendidikan Alquran maupun pendidikan dasar formal seperti TK, SD, dan SMP.

Wapres Boediono pun berharap agar umat Islam menjaga masjid agar tidak dimasuki paham-paham radikal. Apalagi sampai terpengaruh ajakan terorisme. 
Saat itu, pernyataan Boediono itu langsung menuai polemik. Ada yang pro tapi banyak pula yang kontra atas pendapat Boediono itu.

Lantas bagaimanakah sesungguhnya soal pengeras suara di masjid? Adakah peraturan yang mengatur soal itu?

Kementerian Agama sesungguhnya telah mengeluarkan sebuah peraturan sejak 1978. Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala.

Dalam instruksi itu tertulis suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan.

"Dari tuntutan Nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak dapat diperdebatkan, yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu," demikian tertulis dalam poin 5 Syarat-syarat Penggunaan Pengeras Suara dalam instruksi tersebut, seperti dikutip dari website bimasislam.kemenag.go.id.

Dalam instruksi itu juga disebut mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, pembaca Alquran, imam salat dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, tidak sumbang atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid.

Selain itu, penggunaan pengeras suara juga harus memenuhi syarat seperti tidak boleh terlalu meninggikan suara saat berdoa, zikir, dan salat (azan tidak disebut). Sebab, pelanggaran terhadap hal itu akan menimbulkan antipati.

Tak hanya itu, penggunaan pengeras suara di masjid juga harus memenuhi syarat di mana orang yang mendengar merasa dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam waktu tidur, istirahat, sedang beribadah atau melakukan upacara (kecuali panggilan azan).


0 komentar

Awal Ramadan dan Idul Fitri Semua Kelompok Islam Berpotensi Sama



Liputan6.com, Surabaya - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan, awal Ramadan 1436 H/2015 dan Idul Fitri 1436 H/2015 berpotensi sama di semua kelompok umat Islam yakni 1 Ramadan jatuh pada tanggal 18 Juni 2015 , dan 1 Syawal atau Idul Fitri jatuh pada 17 Juli 2015.

"Potensi itu berdasarkan kesamaan pada 3 metode yakni metode dalam Kitab Sulamun Nariyyin, Kitab Fathur Rouf fil Manan, dan metode Lajnah Falaqiyah PBNU," kata Koordinator Rukyatul Hilal PWNU Jatim HM Sholeh Hayat di Surabaya, Kamis (4/6/2014).

Kendati demikian, kata Wakil Ketua PWNU Jatim itu, pihaknya akan tetap melakukan rukyatul hilal atau melihat hilal secara kasat mata.

"Kitab Sulamun Nariyyin menentukan ijtimak (saat berakhirnya bulan lalu dan munculnya bulan baru) terjadi pada Selasa 16 Juni pukul 21.07 WIB, dan irtifak (ketinggian hilal atau rembulan usia muda sebagai pertanda awal bulan) pada -2,2 derajat atau belum wujud," ujar Sholeh Hayat.

Oleh karena itu, usia bulan Syaban diistikmalkan (digenapkan) menjadi 30 hari, sehingga 1 Ramadan jatuh pada Kamis 18 Juni 2015.

"Sementara itu, Kitab Fathur Rouf fil Manan juga menentukan ijtimak terjadi pada Selasa 16 Juni pukul 21.00 WIB, dan irtifak pada -2 derajat (belum wujud), sehingga usia Syaban diistikmalkan 30 hari dan awal Ramadan jatuh pada Kamis 18 Juni 2015," kata Sholeh.

Hal yang sama juga terjadi pada hasil perhitungan Lajnah Falaqiyah PBNU yakni ijtimak terjadi pada Selasa 16 Juni pukul 21.07 WIB dan irtifak pada -2 derajat (belum wujud), sehingga 1 Ramadan jatuh pada Kamis 18 Juni 2015.

"Ketiga metode itu menunjukkan hilal saat ghurub (matahari terbenam) belum bisa dilihat karena belum wujud, sehingga bulan Syaban mengalami istikmal. Metode hisab yang lain juga sama, sehingga awal Ramadan dan Idul Fitri berpotensi sama," ucap dia.

PWNU menegaskan, akan tetap melakukan rukyat syariah walau hilal belum ada. Karena, Hadits Nabi Muhammad memerintahkan "shumuu lil rukyati", maka PWNU Jatim akan melakukan rukyat pada Selasa 16 Juni pada 11 titik se-Jatim.

"Untuk Idul Fitri pun berpotensi sama karena ijtimak terjadi pada pukul 08.00 WIB, sehingga hilal berpotensi kelihatan dan awal Syawal akan terjadi pada tanggal yang sama yakni 17 Juli 2015," kata Sholeh.
Muhammadiyah

Sementara itu, Sekretaris PW Muhammadiyah Jatim H Nadjib Hamid menegaskan, Muhammadiyah menetapkan awal bulan puasa 1 Ramadan 1436 H jatuh pada Kamis, 18 Juni 2015, lalu Idul Fitri 1 Syawal 1436 H bertepatan dengan Jumat 17 Juli 2015.

"Penetapan awal puasa dan lebaran itu sesuai hasil telaah hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Metode telaah itu merupakan cara menetapkan awal puasa dan lebaran dengan ilmu perhitungan falaq (astronomi)," kata Nadjib. (Ant/Mvi/Sun)
0 komentar

Menaker: THR satu bulan gaji, dibayar 2 minggu sebelum Lebaran



Merdeka.com - Tidak lama lagi bakal memasuki bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan-perusahaan diminta tidak memperlambat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kalau THR intinya by regulasi kita yang ada, Permen tahun 2004, THR harus dibayarkan itu kan seminggu. Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan. Tapi saya mengimbau kalau bisa 2 Minggu sebelumnya. 2 Minggu sebelumnya ini imbauan untuk regulasinya tetap," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri di Istana, Jakarta, Kamis (4/6).

Adapun tujuannya, jelas Hanif, karyawan dapat dengan mudah mempersiapkan lebaran dan ditunjang setelah THR dibayarkan perusahaan dua Minggu sebelum lebaran. Sehingga, karyawan-karyawan memiliki waktu lebih panjang untuk mengurusi rencana-rencana mudik.

"Jumlahnya satu bulan gaji. Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia," jelasnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih. Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
[eko]
0 komentar

15 Juni Tol Cikampek-Palimanan Bakal Beroperasi?





Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan pengoperasian tol Cikampek-Palimanan (Cikapali) sepanjang 116,75 kilometer (km) yang dibangun guna mengantisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 2015, berlangsung sebelum pelaksanaan Ramadan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Ahmad Gani Gazali mengungkapkan, peresmian jalan bebas hambatan tersebut direncanakan berlangsung pada pertengahan Juni ini.
"Ada permohonan dari LMS (PT Lintas Marga Sedaya) pada 15 Juni 2015," jelas dia melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Selasa (2/6/2015).
Penggarapan tol sendiri memakan waktu dua tahun terhitung dari awal 2013. Dengan menelan investasi sebesar Rp 12,8 triliun. Rencananya pengoperasian tol ini akan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pembangunan jalan tol ini terbagi dalam enam seksi, yakni seksi I Cikopo-Kalijati sepanjang 29,12 km, seksi II Kalijati-Subang sepanjang 9,56 km, seksi III Subang-Cikedung sepanjang 31,37 km, seksi IV Cikedung-Kertajati sepanjang 17,66 km, seksi V Kertajati-Sumberjaya sepanjang 14,51 km dan seksi VI Sumberjaya-Palimanan sepanjang 14,53 km.

Sebelumnya manajemen PT Lintas Marga Sedaya (LMS) di awal Mei mengatakan, kemajuan pembangunan tol Cikopo-Palimanan sudah di atas 95 persen. Hal ini diungkapkan Komisaris PT Lintas Marga Sedaya, Sandiaga Uno.
Namun manajemen belum bisa memastikan berapa besaran tarif untuk tarif tol Cikapali tersebut. Jika mengutip informasi sebelumnya, tarif tol untuk golongan I diperkirakan sekitar Rp 750 per km.
Lebih lanjut dia mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) terkait pengoperasian tol yang disebut bakal jadi yang terpanjang di Indonesia tersebut.
Proyek jalan tol Cikapali merupakan bagian dari mega proyek Jalan Tol Trans-Jawa. Bila sudah selesai, jalan tol ini dapat memangkas waktu perjalanan di ruas Pantai Utara Jawa, dan memperlancar arus lalu lintas saat mudik Lebaran 2015. (Nrm/Ndw)
0 komentar

Tol Cikampek - Palimanan



Pemerintah memastikan proyek tol Cikampek-Palimanan(Cikapali) sepanjang 116,75 kilometer (km) telah selesai dibangun. Tol ini merupakan bagian dari Tol Trans Jawa sepanjang 1.000 km.

Meski belum ada kepastian waktu peresmian tol ini, namun Kepala (Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ahmad Gani Gazali mengatakan, ruas (tol Cikampek-Palimanan) akan digratiskan minimal selama seminggu sejak diresmikan nantinya.

"Pada saat peresmian kita gratiskan minimal 7 hari. Itu untuk uji coba para pengendara," ujarnya saat berbincang di Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Untuk tarif yang akan dikenakan, Gani menyatakan pihaknya masih melakukan perhitungan. Sebab, masih ada tambahan investasi serta ada permintaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat sekitar untuk pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Sedang  dihitung ulang karena ada beberapa tambahan investasi dan ada permintaan warga juga Pemda untuk menambah struktur, JPO, dan lain-lain. Nanti saat peresmian akan diberitahu berapa hasil evaluasinya," kata dia.

Sebagai informasi, tol dengan nilai investasi sebesar Rp 12,8 triliun dikerjakan dalam waktu dua tahun terhitung dari awal 2013.

Pembangunan jalan tol ini terbagi dalam enam seksi, yakni seksi I Cikopo-Kalijati sepanjang 29,12 km, seksi II Kalijati-Subang sepanjang 9,56 km, seksi III Subang-Cikedung sepanjang 31,37 km, seksi IV Cikedung-Kertajati sepanjang 17,66 km, seksi V Kertajati-Sumberjaya sepanjang 14,51 km dan seksi VI Sumberjaya-Palimanan sepanjang 14,53 km. Liputan6.com. 
0 komentar
 
Support : Copyright © 2011. - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger