Menaker: THR satu bulan gaji, dibayar 2 minggu sebelum Lebaran



Merdeka.com - Tidak lama lagi bakal memasuki bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan-perusahaan diminta tidak memperlambat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kalau THR intinya by regulasi kita yang ada, Permen tahun 2004, THR harus dibayarkan itu kan seminggu. Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan. Tapi saya mengimbau kalau bisa 2 Minggu sebelumnya. 2 Minggu sebelumnya ini imbauan untuk regulasinya tetap," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri di Istana, Jakarta, Kamis (4/6).

Adapun tujuannya, jelas Hanif, karyawan dapat dengan mudah mempersiapkan lebaran dan ditunjang setelah THR dibayarkan perusahaan dua Minggu sebelum lebaran. Sehingga, karyawan-karyawan memiliki waktu lebih panjang untuk mengurusi rencana-rencana mudik.

"Jumlahnya satu bulan gaji. Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia," jelasnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih. Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
[eko]
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger